Praktek Kerja Lapangan Kembali Menjadi Prioritas di Kurikulum Periode 2023 Fakultas Ushuluddin

Pekanbaru – Fakultas Ushuluddin menyampaikan bahwa Praktek Kerja Lapangan (PKL) kembali masuk pada kurikulum periode 2023. Yang mana sebelumnya program PKL ini dimoratorium atau ditunda untuk beberapa waktu.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga Dr. Rina Rehayati, M.Ag mengungkapkan bulan Juli nanti akan diadakan penilaian atau evaluasi dan meninjau kembali (review kurikulum) serta dengan memperhatikan bagaimana tanggapan mahasiswa, baik yang pernah mengikuti PKL dan yang tidak mengikuti PKL selama masa moratorium. Ia menyebut pihak fakultas akan meninjau lokasi PKL dan akan disesuaikan berdasarkan kemampuan mahasiswa.

“Juli nanti akan kita adakan review kurikulum dan Insya Allah akan dimasukkan ke kurikulum selama 4 tahun ini. Kita akan minta pertimbangan menurut mahasiswa yg pernah melaksanakan PKL untuk melihat lokasi yg sekiranya dapat dijadikan tempat untuk PKL dan tempat mana yg dirasa tidak perlu,” katanya, Jumat (17/6/2022).

Rina Rehayati juga menambahkan, penundaan program PKL ini terjadi karena adanya keluhan beberapa mahasiswa ketika pelaksanaan di lapangan. Mahasiswa mengeluhkan pekerjaan yang mereka dapatkan tidak sinkron dengan keahlian mereka dan juga mengusulkan di Fakultas Ushuluddin tidak perlu diadakannya PKL karna tak jarang mengalami hambatan dan akan berdampak pada nilai nantinya.

“Di sana mahasiswa diminta untuk membawa peralatan menjadi media penyiaran dakwah, sedangkan mereka tidak dibekali itu, lantaran bidang Ushuluddin lebih pada keilmuan dan keagamaan bukan praktik penggunaan alat. Jadi mereka mengalami hambatan saat PKL dan berdampak pada nilai mereka. Saat mendatangi pimpinan, mahasiswa mengatakan  sepertinya tidak perlu dilaksanakan PKL,” ucapnya.

“Selama masa moratorium PKL ini, mata kuliah PKL ditiadakan dan hanya terdapat acara praktikum menurut beberapa mata kuliah, misalnya mata kuliah etika profesi. “Jadi, selama penilaian ini mata kuliah PKL dihilangkan dulu, bukan diberhentikan secara permanen, tuturnya. (SM).

Sumber : Gagasan Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *